Sebelumnya, Askolani memastikan harga jual eceran rokok konvensional dan rokok elektrik akan naik mulai 2025. Kebijakan ini akan disahkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pekan ini.
Pada 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seperti halnya yang terjadi tahun ini. Namun, lebih memilih untuk meningkatkan harga jual eceran, yang tentu akan tetap berdampak pada konsumen akhir.
"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insha Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Askolani.
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran pada 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Salah satunya untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja, serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbond kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," papar Askolani.
(lav)