Logo Bloomberg Technoz

Harga Jual Eceran Rokok Naik, Kemenkeu Cetak Pita Cukai Baru 2025

Dovana Hasiana
11 December 2024 18:20

Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)
Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Perum Peruri guna menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025. Hal ini sejalan dengan aturan peningkatan harga jual eceran yang segera berlaku mulai tahun depan.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani memperkirakan pita cukai rokok yang akan dipesan oleh perusahaan rokok nasional mencapai 15 juta hingga 17 juta pita cukai. Hal ini berdasarkan perkiraan pola produksi dan distribusi yang dilakukan oleh perusahaan rokok pada awal tahun depan, yakni sesuai dengan pola aktivitas bisnis sebelumnya.

"Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN 2024, Rabu (11/12/2024).

Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.

Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggitingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.