Dia menjelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan dua peraturan, yakni harga jual eceran untuk rokok konvensional dan harga jual eceran untuk rokok elektrik, seperti vape. Hal ini akan digunakan oleh pemerintah sebagai landasan pada tahun depan.
Askolani menjelaskan kenaikan harga jual eceran pada 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Salah satunya untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja, serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.
"Kemudian, backbond kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran," papar Askolani.
Sejalan dengan penerbitan aturan, Dirjen Bea Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.
"Kami sudah menyiapkam kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini," kata Askolani.
(lav)