Logo Bloomberg Technoz

Harga Jual Eceran Rokok & Vape Naik 2025, Aturan Terbit Pekan Ini

Dovana Hasiana
11 December 2024 17:23

Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan naik mulai 2025. Kebijakan ini akan disahkan dalam bentuk penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pekan ini.

Pada 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seperti halnya yang terjadi tahun ini. Namun, lebih memilih untuk meningkatkan harga jual eceran, yang tentu akan tetap berdampak pada konsumen akhir. 

"PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insha Allah pekan ini bisa ditetapkan," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN 2024, Rabu (11/12/2024).

Harga Jual Eceran adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.

Harga jual eceran minimun yakni serendah-rendahnya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu. Sementara itu, harga jual eceran maksimal adalah setinggitingginya ditetapkan atas hasil tembakau produksi golongan pengusaha pabrik pada tarif tertentu.