Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Berlaku 2025: Pakai Asas Keadilan

Dovana Hasiana
11 December 2024 16:04

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan kebijakan PPN 12% akan tetap berlaku di 2025. Sri Mulyani menegaskan penerapan PPN 12% akan tetap mengedepankan asas keadilan untuk masyarakat.

Menkeu mengakui pihaknya sangat hati-hati merespons gejolak yang muncul di masyarakat, baik dari sisi konsumen maupin pengusaha hingga DPR.

"Kemenkeu di satu sisi akan terus menjaga kebijakan fiskal dan terutama dalam pelaksanaan UU perpajakan. Asas keadilan sangat penting," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

"Meskipun tidak sempurna tapi kami terus berusaha menyempurnakan, Kami sedang formulasikan secara lebih detail karena konsekuensi terhadap APBN," kata Menkeu menegaskan.

Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa PPN 12% tidak akan menyentuh barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, hingga gula konsumsi. PPN 12% juga tidak akan berlaku pada sektor pendidkan, kesehatan, angkutan umum, jasa tenaga kerja hingga keuangan.