"Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh, dan kami akan mempertimbangkan langkah penangkapan," tambah Oh, seraya mengatakan ada prosedur yang harus diikuti terlebih dahulu.
Sejumlah lembaga penegak hukum saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap Yoon sebagai "dalang" di balik deklarasi darurat militer yang singkat minggu lalu. Yoon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.
Berdasarkan hukum, seorang presiden kebal terhadap tuntutan hukum selama menjabat, kecuali dalam kasus pemberontakan.
Menurut hukum, pemimpin utama dalam pemberontakan diduga dapat dihukum mati atau dipenjara seumur hidup. Mereka yang terlibat dalam merencanakan pemberontakan atau melakukan aktivitas "penting" lainnya bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.
(ros)