Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DK Jakarta pesimistis rencana penerapan pembatasan usia dan jumlah kendaraan yang akan dibatasi, sejalan dengan Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Anggota Komisi B DPRD DK Jakarta Fraksi PKS Taufik Zoelkifli mengatakan, jika nantinya kebijakan itu terlaksana akan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pelaku pasar industri otomotif.
"Ini adalah satu hal yang bisa menyebabkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang lebih jauh, dan juga para pedagang mobil. Mungkin mereka juga diuntungkan ya, kan ada [potensi pendapatan dari penjualan] mobil baru, atau juga bisa kesenjangan sosial atau rasa tidak adil," ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
Dalam kaitan itu, Taufik pun meminta pemerintah untuk membahas lebih lanjut terkait rencana penerapan aturan turunan dan teknis dari kebijakan yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap industri otomotif maupun masyarakat Jakarta.
Penerapan aturan teknis itu meliputi ketenuan lebih lanjut mengenai batas usia kendaraan, jumlah kepemilikan, dan juga jenis kendaraan yang dimaksud.
"Ini kan juga sesuatu yang sangat berpengaruh atau punya efek yang cukup luas. Apakah nanti warga itu bisa nyaman dengan itu? Kan tingkat ekonomi masyarakat jakarta kan masih belum kaya, sehingga banyak masih mobil-mobil yang tua, karena mampunya beli mobil itu," ujar dia.
"Atau juga mungkin mobil yang digunakan untuk berdagang atau usaha. Kalau harus diganti semua mungkin akan keberatan warga Jakarta."
Adapun, rencana pembatasan usia dan jumlah mobil perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang resmi diteken akhir November lalu.
Dalam beleid itu, Prabowo memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 mengenai Kewenangan Khusus di bidang perhubungan. Pada poin g, Pemprov DKJ akan melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
(ain)