"Ini kan juga sesuatu yang sangat berpengaruh atau punya efek yang cukup luas. Apakah nanti warga itu bisa nyaman dengan itu? Kan tingkat ekonomi masyarakat jakarta kan masih belum kaya, sehingga banyak masih mobil-mobil yang tua, karena mampunya beli mobil itu," ujar dia.
"Atau juga mungkin mobil yang digunakan untuk berdagang atau usaha. Kalau harus diganti semua mungkin akan keberatan warga Jakarta."
Adapun, rencana pembatasan usia dan jumlah mobil perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang resmi diteken akhir November lalu.
Dalam beleid itu, Prabowo memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 mengenai Kewenangan Khusus di bidang perhubungan. Pada poin g, Pemprov DKJ akan melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
(ain)