Logo Bloomberg Technoz

Jumlah Kendaraan Warga DKI Dibatasi, DPRD Singgung Kesenjangan

Sultan Ibnu Affan
11 December 2024 16:10

Suasana lalu lintas yang macet di kawasan jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana lalu lintas yang macet di kawasan jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DK Jakarta pesimistis rencana penerapan pembatasan usia dan jumlah kendaraan yang akan dibatasi, sejalan dengan Undang-undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Anggota Komisi B DPRD DK Jakarta Fraksi PKS Taufik Zoelkifli mengatakan, jika nantinya kebijakan itu terlaksana akan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat dan pelaku pasar industri otomotif.

"Ini adalah satu hal yang bisa menyebabkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang lebih jauh, dan juga para pedagang mobil. Mungkin mereka juga diuntungkan ya, kan ada [potensi pendapatan dari penjualan] mobil baru, atau juga bisa kesenjangan sosial atau rasa tidak adil," ujarnya saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Dalam kaitan itu, Taufik pun meminta pemerintah untuk membahas lebih lanjut terkait rencana penerapan aturan turunan dan teknis dari kebijakan yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap industri otomotif maupun masyarakat Jakarta.

Penerapan aturan teknis itu meliputi ketenuan lebih lanjut mengenai batas usia kendaraan, jumlah kepemilikan, dan juga jenis kendaraan yang dimaksud.