Adapun, MK telah menerima 252 permohonan gugatan sengketa Pilkada serentak 2024, pada hari terakhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12/2024).
Melansir situs MK pukul 12.30 WIB, baru ada enam gugatan yang diajukan untuk sengketa Pilkada tingkat provinsi. Sebanyak tiga gugatan pada Pilkada Papua Selatan, satu gugatan Pilkada Sulawesi Tenggara, satu gugatan di Pilkada Sumatera Utara, dan satu gugatan di Pilkada Maluku Utara.
Selain itu, tercatat terdapat 201 permohonan gugatan sengketa pilkada kabupaten, dan 45 permohonan pilkada kota.
Toh, sebelumnya, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 RK-Suswono telah mendatangi MK pada Senin (9/12/2024). Mereka melakukan konsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan.
Tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk diajukan dalam sidang sengketa. Kendati begitu, hingga siang hari ini pihaknya terpantau masih belum mengajukan permohonan gugatan ke MK.
“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97%, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ucap Faizal.
(azr/frg)