Ridwan Kamil-Suswono Pasti Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 December 2024 14:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar memastikan kliennya akan mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, berdasarkan peraturan MK nomor 4 tahun 2024, pasangan calon nomor urut 01 Pilkada DKI Jakarta tersebut masih punya waktu untuk mendaftar hingga pukul 23.59 WIB. Sebab, waktu pendaftaran gugatan ke MK diberikan tiga hari kerja sejak penetapan.
“Pilkada DKI Jakarta ditetapkan Minggu; maka hitungan hari kerja Senin sampai Rabu. Batas waktu Rabu itu jam 23.59 WIB,” kata Muslim kepada Bloomberg Technoz, Rabu (11/12/2024).
Dengan begitu, dia meminta agar seluruh pihak menunggu pengajuan gugatan yang akan dilakukan pihak Ridwan Kamil-Suswono. Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan gugatan di MK.
“Untuk itu ditunggu saja, semoga lancar. Tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik,” ujar Muslim.