Selain itu, tercatat terdapat 201 permohonan gugatan sengketa pilkada kabupaten, dan 45 permohonan pilkada kota.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 akan dilakukan setelah semua permohonan yang masuk di registrasi untuk mendapatkan nomor perkara.
Ia menyatakan, rencananya sidang tersebut baru akan dimulai pada Januari 2025. Kendati begitu, ia menyatakan MK akan tetap melaksanakan persidangan secara fleksibel dengan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.
“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo dilansir melalui situs resmi MK, dikutip Rabu (11/12/2024).
(azr/frg)