Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membahas peraturan teknis pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Pembatasan usia kendaraan merupakan mandat dalam UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

UU DKJ memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi untuk mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.

DPRD mengestimasikan pemerintah membahas peraturan teknis mengenai pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan menunggu pemindahan resmi Ibu Kota.

"(Pembahasan) mungkin sesudah resmi pindah Ibu Kotanya, kelihatannya tahun depan. Setelah semuanya sudah selesai, dan secara definitif Gubernurnya sudah ada," ujar Anggota Komisi B DPRD DK Jakarta Fraksi PKS Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Dalam menyusun aturan teknis itu, Taufik menyarankan kepada Pemprov DKJ untuk membuat aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan instrumen tersebut dinilai lebih memiliki kekuatan hukum.

Nantinya, dia juga mempersilakan Pemprov DKJ untuk mengajukan pembuatan dan pembahasan rancangan Perda tersebut melalui mekanisme yang berlaku. Hingga saat ini, DPRD juga masih belum menerima Naskah Akadeik rancangan aturan tersebut.

"[Sementara ini] naskah akademiknya belum sampai ke kami. Mungkin karena baru kemarin Pak Prabowo menandatangani ya," ujar dia.

Dalam beleid itu, Prabowo sendiri memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 mengenai Kewenangan Khusus di bidang perhubungan. Pada poin g, Pemprov DKJ akan melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Meski begitu, kebijakan mengenai batas usia kendaraan di Jakarta sendiri sebelumnya sempat tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, di mana rencananya pembatasan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun akan dimulai tahun 2025.

Namun, kata Taufik, Instruksi tersebut terbilang masih belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Instruksi itu juga hanya ditujukan kepada kendaraan angkutan umum.

"Secara lebih rinci dan teknis harus ada Perda-nya, kemudian nanti secara operasionalnya harus ada Pergubnya," ujar dia.

(ain)

No more pages