Logo Bloomberg Technoz

Kata DPRD soal Update Aturan Pembatasan Usia Kendaraan Jakarta

Sultan Ibnu Affan
11 December 2024 14:20

Suasana kemacetan lalu lintas di kawasan Grogol, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana kemacetan lalu lintas di kawasan Grogol, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membahas peraturan teknis pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Pembatasan usia kendaraan merupakan mandat dalam UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).

UU DKJ memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi untuk mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.

DPRD mengestimasikan pemerintah membahas peraturan teknis mengenai pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan menunggu pemindahan resmi Ibu Kota.

"(Pembahasan) mungkin sesudah resmi pindah Ibu Kotanya, kelihatannya tahun depan. Setelah semuanya sudah selesai, dan secara definitif Gubernurnya sudah ada," ujar Anggota Komisi B DPRD DK Jakarta Fraksi PKS Taufik Zoelkifli saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Dalam menyusun aturan teknis itu, Taufik menyarankan kepada Pemprov DKJ untuk membuat aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Keberadaan instrumen tersebut dinilai lebih memiliki kekuatan hukum.