Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk mengumumkan kenaikan UMP 2025 paling lambat pada hari ini, Rabu, 1 Desember 2024.
Sementara itu, pengumuman UMP untuk sekotr Pemerintah Kabupaten/Kota ditenggat pada sepekan setelahnya, atau Rabu, 18 Desember 2024.
(ain)
No more pages