UMP DKI Jakarta 2025 Jadi Rp5,39 Juta, Naik Rp329 Ribu
Sultan Ibnu Affan
11 December 2024 12:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DK Jakarta resmi menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto atau naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Artinya, total angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp329.380 dibandingkan UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp5.067.381, sesuai dengan formulaos yang ditetapkan Pemerintah.
Formulasi tersebut mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP 2025, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
"Penetapan UMP Jakarta 2025 dihitung dengan menggunakan formula Permenaker, dengan nilai kenaikan 6,5%. Sehingga, UMP Jakarta 2025 menjadi sebesar Rp5.396.761," ujar Pj Gubernur DK Jakarta kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Selain Jakarta, sejumlah Provinsi lainnya juga telah lebih dulu mengumumkan kenakan UMP 2025. Mereka adalah Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Riau.