Logo Bloomberg Technoz

Tenggat Mepet, Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Masih Tak Jelas

Mis Fransiska Dewi
11 December 2024 11:40

Seorang pekerja memantau operasi penambahan air ke konsentrat di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport di Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja memantau operasi penambahan air ke konsentrat di kompleks pertambangan Grasberg milik Freeport di Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Memasuki pertengahan Desember 2024, pemerintah tidak kunjung memberikan lampu hijau terhadap perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI), selagi perseroan tidak dapat memproduksi katoda usai smelter-nya terbakar pada 14 Oktober.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengaku sampai saat ini belum mendapatkan update informasi apapun terkait dengan ekstensi izin ekspor konsentrat tembaga, yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2024.

“Saya belum dapat update terkait dengan itu dan belum ada pembahasan apapun,” kata Tri saat ditemui, dikutip Rabu (11/12/2024).

Tri menegaskan hingga kini belum ada aturan terbaru soal izin ekspor konsentrat. Dengan demikian, izin ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda Freeport sejauh ini masih menggunakan skema eksisting alias hanya berlaku hingga Desember 2024. 

Dia juga menyebut, pemerintah belum membahas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga 2025, meski kabarnya smelter katoda tembaga Freeport di Manyar, Gresik baru bisa beroperasi normal sekitar Agustus tahun depan.