Harus Ganti Rp210 M, Daftar Aset Keluarga Harvey Moeis di Dakwaan
Redaksi
11 December 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa menuntut Harvey Moeis sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Suami artis Sandra Dewi ini dituntut menjalani hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti tindak pidana korupsi sebesar Rp210 miliar. Rencananya, jika tak dilunasi, jaksa akan melelang seluruh aset Harvey Moeis dan keluarga yang selama penyidikan telah disita atau dibekukan.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap [inkrah], maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituduh menerima keuntungan Rp420 miliar dari korupsi di IUP PT Timah Tbk. Jaksa pun telah mengeluarkan tuntutan kepada Helena yaitu penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban uang pengganti Rp210 miliar.
Menurut Jaksa, Harvey menerima uang korupsi dari iuran sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam perkara tersebut sebesar US$500-750 per ton timah. Para pelaku membalut pengiriman uang tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility atau CSR.