"Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/5/2023).
Total, setidaknya ada 26 pokok perubahan dalam peraturan OJK yang ada. OJK menegaskan, segala bentuk eksposur risiko harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.
Khusus untuk unit link, menurut OJK, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi unit link.
Adapun POJK Nomor 6 tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
(evs)