Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peraturan baru terkait produk unit link asuransi guna mendorong kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi konvensional maupun syariah.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2023 dan Nomor 6 tahun 2023, yang masing-masing merevisi aturan di POJK sebelumnya soal perusahaan asuransi dan reasuransi. POJK Nomor 5 ini menggantikan POJK lama dengan nomor Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Salah satu perubahan mendasar yang diterapkan adalah penyesuaian ketentuan batasan maksimum investasi dengan pihak terkait paling tinggi 10% dari hasil penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi, sementara pada pihak yang bukan pihak terkait paling tinggi 25% dari total investasi yang bersumber selain subdana.
OJK menilai revisi ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (non PAYDI) atau yang biasa disebut dengan unit link diperlukan mengingat eksposurnya yang masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.
Selain itu, aset PAYDI atau unit link diketahui belum memuat ketentuan batas maksimum investasi sehingga memiliki risiko penyalahgunaannya besar.
"Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/5/2023).
Total, setidaknya ada 26 pokok perubahan dalam peraturan OJK yang ada. OJK menegaskan, segala bentuk eksposur risiko harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.
Khusus untuk unit link, menurut OJK, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi unit link.
Adapun POJK Nomor 6 tahun 2023 menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
(evs)