Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, menurut Pengamat Ekonomi, David Sumual, mengatakan barang mewah tengah berada dalam tren penjualan yang cukup melorot.

"Karena penjualannya sedang menurun," katanya kepada Bloomberg Technoz.

Apabila pajak tersebut juga memburu PPN 12% terhadap barang mewah, termasuk tas branded, akan semakin anjlok dalam penjualannyam di pasaran.

"Kalau dikenakan ada potensi makin turun. Poin negatif," katanya.

David mengatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di RI sudah berada lumayan tinggi dibanding negara ASEAN lain. PPN akan naik seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Untuk lebih memudahkan dalam admin pajak dan mendorong sektor manufaktur perlu dikaji  pajak penjualan dibanding PPN.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan tetap berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, hanya akan selektif berlaku pada barang yang masuk obyek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). 

Sementara itu, tas bermerek saat ini sudah tidak termasuk sebagai barang kena pajak (BKP) yang dikenakan PPnBM. Padahal, dulu sempat menjadi obyek BKP PPnBM.

Barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2023.

Pertama, kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan. Kedua, kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain.

Ketiga, pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan. Keempat, kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.

Kelima, kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.

Sebelumnya, dalam lampiran PMK 121 Tahun 2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, tas mewah termasuk dalam objek PPnBM dan dikenakan tarif sebesar 40%.

Dalam beleid itu dijelaskan sejumlah jenis tas, termasuk tas eksekutif dan tas perempuan dengan harga jual Rp5 juta atau lebih dikenakan tarif PPnBM 40%.

“Peti, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas kamera, tas peralatan musik, kopor senjata, sarung pistol dan kemasan sernacarn itu; tas untuk bepergian, tas makanan dan rninurnan bersekat, kotak rias, ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundi, tempat peta, tempat rokok, kantong tembakau, tas perkakas, tas olahraga, tempat botol, kotak perhiasan, kotak bedak, ternpat pisau, dan kemasan semacarn itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp5.000.000,00 atau lebih per buah,” sebagaimana tertulis dalam beleid itu.

Dengan demikian rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan hanya dikenakan untuk barang-barang mewah yang termasuk objek PPnBM, tidak berlaku bagi tas mewah serta beberapa barang mewah lainnya. Sebab dalam aturan terbaru mengenai PPnBM, hanya terdapat beberapa komoditas saja yang dikenakan PPnBM.

Kendati begitu, pemerintah bersama DPR RI saat ini masih mengkaji perluasan objek barang mewah yang dikenakan PPnBM dan menjadi nantinya turut menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12%.

(dec/spt)

No more pages