Logo Bloomberg Technoz

Kata Ekonom soal Efek Tas Branded Tidak Dikenakan PPN 12%

Dinda Decembria
11 December 2024 09:40

Hermes (Sumber: Bloomberg)
Hermes (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tas bermerek (branded) dengan harga yang mahal tidak masuk dalam barang yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda meminta masyarakat jangan senang dulu. Karena bila pemerintah melakukan perluasan objek pajak maka akan berdampak kepada barang-barang lainnya yang memiliki nilai setara dengan tas mewah tersebut. 

"Ini harus hati-hati karena bisa menyasar ke barang yang seharusnya tidak mewah bisa menjadi mewah karena perluasan definisi barang mewah," katanya kepada Bloomberg Technoz.

"Jika memasukkan tas dengan spesifikasi tertentu ke kategori barang mewah, maka harus diikuti dengan barang-barang lainnya," katanya.

Poin negatifnya, kata Nailul adalah barang (termasuk tas) mewah impor bisa dijual dengan murah di Indonesia. "Tapi saya rasa pengendaliannya cukup dengan tarif impor, bukan di tarif PPnBM. Kita juga mendorong brand lokal kita memproduksi barang-barang dengan kualitas premium," imbuhnya.