Asep mengatakan hingga saat ini penyidik dalam tahapan menunggu sprindik diteken oleh pimpinan KPK. Meski sejumlah kabar memuat sudah ada penetapan tersangka, namun Asep belum resmi mengumumkan daftar tersangka maupun konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menjerat beberapa pihak penyelenggara negara sebagai tersangka. Kasus ini disebut-sebut turut menyeret sejumlah anggota DPR.
Asep hanya menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan diumumkan bersamaan dengan penahanan.
Adapun, BI sudah buka suara atas dugaan korupsi penggunaan dana CSR itu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengklaim pihaknya menyalurkan dana CSR sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Pasalnya, bank sentral memiliki tata kelola kuat serta menjunjung asas hukum.
"BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry, Rabu (18/9/2024).
Perry menegaskan bahwa proses penyaluran dana CSR selalu berdasarkan tata kelola dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan yang berlaku mencakup dua hal, yakni mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan.
"Kami sudah ada standarnya, berapa untuk beasiswa maupun UMKM. Sehingga, untuk menentukan proyek itu juga dilakukan survei. Yayasan itu setelah menerima dan menyalurkan juga ada laporan pertanggungjawabannya," papar Perry.
(azr/frg)