Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Status Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
11 December 2024 06:00

KPK Sita 44 Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kucuran Dana LPEI (KPK)
KPK Sita 44 Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kucuran Dana LPEI (KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023. Akan tetapi, pengusutan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini belum ada surat perintah penyidikan [Sprindik] yang diterbitkan untuk perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (10/12/2024).

Lembaga antirasuah ini biasanya mulai menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan usai menemukan sejumlahh barang bukti untuk menetapkan para tersangka. Penerbitan sprindik pun kerap bersamaan dengan pengajuan pencegahan ke luar negeri bagi para tersangka kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tersebut.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep, Sabtu (17/9/2024).