Logo Bloomberg Technoz

Jika Harvey tidak memiliki harta-benda yang cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka akan digantikan pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey secara bersama-sama. Hal diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey dituduh menerima keuntungan sebesar Rp420 miliar bersama Manager Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Mereka mencuci uang hasil korupsi tersebut dengan kedok dana CSR yang diputar melalui penukaran mata uang milik Helena.

Uang ratusan miliar yang mengalir ke Harvey Moeis disamarkan dengan membeli beberapa aset di antaranya tanah dan bangunan, kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

Dalam sidang yang berbeda, Helena Lim juga telah mendapatkan tuntutan dari jaksa. Berbeda dengan Harvey, jaksa hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara bagi crazy rich PIK tersebut. Namun, dia pun harus berbagi beban mengganti uang kerugian dari korupsi tersebut sebesar Rp210 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” tegas Jaksa.

(azr/frg)

No more pages