Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 December 2024 05:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan yang digelar Senin (9/12/2024).
Jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar denda senilai Rp1 miliar atas perbuatannya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan hukuman pidana kurungan selama satu tahun.
Lalu, Jaksa juga meminta Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Rencananya, jaksa akan menggunakan daftar aset yang sudah disita dari Harvey untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap Jaksa.