"Kami akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan dampak positif yang diharapkan," ujar dia.
Rencana pembatasan usia dan jumlah mobil perseorangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang resmi diteken akhir November lalu.
Dalam beleid itu, Prabowo memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Provinsi DK Jakarta untuk mengatur mengenai batas usia hingga jumlah kendaraan bermotor milik perseorangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 mengenai Kewenangan Khusus di bidang perhubungan. Pada poin g, Pemprov DKJ akan melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Sekadar catatan, kebijakan mengenai batas usia kendaraan di Jakarta sendiri sebelumnya sempat tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, di mana rencananya pembatasan kendaraan berusia lebih dari 10 tahun akan dimulai tahun 2025.
“Apapun keputusannya akan bisa diterima baik pengguna asosiasi mobil atau otomotif, pemerintah, swasta dan masyarakat,” ujar Taufik Zoelkifli, Anggota Komisi B DPRD DKI medio Mei lalu dilansir laman resmi DPRD DK Jakarta.
Terkait hal itu, dia juga meminta Pemprov DKJ menyiapkan Naskah Akademik (NA), sekaligus menunggu peraturan pemerintah yang menetapkan ibukota resmi pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantasa (IKN) Kalimantan Timur yang hingga kini belum kunjung ditandatangani.
(ain)