Logo Bloomberg Technoz

RUU Tipikor, Pemerintah Kaji KPK jadi Penyidik Tunggal Korupsi

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 December 2024 16:30

Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu-satunya penyidik yang berwenang melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi atau tipikor. Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

“Setelah 20 tahun kemudian timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh polisi, oleh jaksa, KPK kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” ucap Yusril di KPK, Selasa (10/12/2024).

Menurut dia, pemerintah memang menyoroti kesamaan peran KPK dengan dua lembaga penegak hukum lainnya, kejaksaan dan kepolisian yang juga memiliki kewenangan menangani kasus korupsi. Meski demikian, kata dia, rencana tersebut pun masih dalam proses kajian atau belum final.

Rencananya, kata Yusril, pemerintah bisa saja mewujudkan rencana tersebut pada saat mengajukan usulan Undang-undangan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

Peluan tersebut terbuka saat pemerintah akan mengacu pada UN Convention Against Corruption yang menekankan pada masalah penyuapan baik dalam negeri maupun luar negeri. Serta, kata dia, perlunya UU Tipikor selaras dengan KUHP nasionnal yang berlaku mulai 2026.