Logo Bloomberg Technoz

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo dilansir dari situs resmi MK, dikutip Selasa (10/12/2024).

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lambat tiga hari kerja sejak dikirimkannya akta permohonan pemohon elektronik (e-AP3).

Sementara sidang pemeriksaan, baru akan digelar awal januari 2025. Nantinya, persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. 

Adapun, tim kuasa hukum paslon nomor urut 1 RK-Suswono telah mendatangi MK pada Senin (9/12/2024). Mereka telah melakukan konsultasi dengan MK terkait batas waktu dan teknis pengajuan permohonan.

Tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti untuk diajukan dalam sidang sengketa. Kendati begitu, hingga siang hari ini pihaknya terpantau masih belum mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Batas akhir pengajuan adalah hari Rabu pukul 23.59, dan persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97%, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli. Kami tinggal menunggu arahan dari ketua tim sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ucap Faizal dilansir dari situs resmi MK.

(azr/frg)

No more pages