Logo Bloomberg Technoz

MK Terima 210 Gugatan Pilkada Serentak 2024, RK-Suswono Belum

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 December 2024 16:00

Ridwan Kamil dan Suswono (Bloomberg Technoz)
Ridwan Kamil dan Suswono (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 210 permohonan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024, hingga siang hari ini, Selasa (10/12/2024). 

Meski demikian, masih belum terdapat permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Pilkada DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono. Padahal jagoan KIM Plus ini dikabarkan akan mengajukan gugatan usai KPU menuntaskan rekapitulasi yang menampilkan kemenangan satu putaran paslon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno dengan capaian 50,07% suara sah.

Melansir situs MK pukul 14.15 WIB, baru terdapat dua gugatan yang diajukan di tingkat provinsi. Keduanya pun sama-sama mengguggat hasil pemilihan gubernur yakni pada Pilkada Papua Selatan. 

Selain itu, tercatat ada 168 permohonan gugatan sengketa pilkada kabupaten, dan 39 permohonan pilkada kota.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 dapat dilakukan para pemohon tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah mengumumkan penetapan perolehan suara.