Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat tengah memanggil empat nama yang disebut-sebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tiga jenis tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Keempat nama tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut, hari ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
"Hari ini Selasa (10/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2024).
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah empat nama tersebut sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Hal ini termasuk potensi, KPK akan mulai melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.
Sebelumnya, Tessa mengatakan, salah satu tipikor yang terjadi pada lingkungan Pemkot Semarang adalah dugaan pemotongan upah pegawai. Penyidik menduga ada pemerasan terhadap para ASN yang seharusnya menerima insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"Take home pay yang didapat oleh pegawai mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," kata dia.
Selain itu, penyidik juga tengah mengusut Tipikor yang terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024. Satu tipikor lainnya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terhadap wali kota Semarang pada 2023-2024.
Empat nama yang masuk dalam daftar pemeriksaan dan dikabarkan sebagai tersangka tersebut juga sudah pernah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut memang belum juga melakukan penahanan.
Selama ini, KPK memang terbantu Ditjen Imigrasi yang telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hevearita cs. Akan tetapi, pencegahan yang dimulai Juli 2024 tersebut hanya berlaku enam bulan; atau akan segera berakhir sekitar pertengahan Januari 2025.
KPK harus mengajukan perpanjangan pencegahan terhadap empat nama tersebut ke Ditjen Imigrasi; atau segera melakukan penahanan untuk mencegah potensi melarikan diri ke luar negeri.
(fik/frg)