Logo Bloomberg Technoz

KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Muhammad Fikri
10 December 2024 14:35

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (Dok. IG @mbakitasmg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat tengah memanggil empat nama yang disebut-sebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tiga jenis tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Keempat nama tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan lembaga antirasuah tersebut, hari ini.

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dan suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. 

"Hari ini Selasa (10/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK [tindak pidana korupsi] di lingkungan pemerintah Kota Semarang," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2024).

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi apakah empat nama tersebut sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Hal ini termasuk potensi, KPK akan mulai melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.

Sebelumnya, Tessa mengatakan, salah satu tipikor yang terjadi pada lingkungan Pemkot Semarang adalah dugaan pemotongan upah pegawai. Penyidik menduga ada pemerasan terhadap para ASN yang seharusnya menerima insentif dari pemungutan pajak dan retribusi daerah.