Pulau Kalimantan menjadi wilayah yang secara merata mengumumkan acuan UMP 2025 terbaru, salah satunya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dilansir melalui laman resmi media center Kalteng, Pemprov tersebut resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) menjadi sebesar Rp3.473.621, naik Rp212.005 (6,5%) di UMP 2024 yang sebesar Rp3.261.616.
Kalimantan Utara (Kaltara)
Sementara itu, Provinsi Kaltara juga resmi menetapkan UMP 2025 sebesar Rp281.507. Dengan demikian, UMP 2025 kini menjadi Rp3.580.160 dari sebelumnya yang sebesar Rp3.361.653.
Kalimantan Barat (Kalbar)
Provinsi Kalbar juga resmi mengumumkan kenaikan UMP sebesar Rp175.669 menjadi Rp2.878.285 dari sebelumnya yang sebesar Rp2.702.616.
Kalimantan Timur (Kaltim)
Provinsi Kaltim juga resmi menaikan UMP sebesar Rp218.456. Sehingga, UMP 2025 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya yang sebesar Rp3.360.858.
Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kemudian, Provinsi Sultra juga resmi menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar Rp187.587 menjadi Rp3.073.551. dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.885.964.
Sulawesi Tengah (Sulteng)
Provinsi Sulteng juga resmi menetapkan kenaikan UMP 2025 menjadi sebesar Rp178.302 menjadi Rp2.915.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp2.736.698.
Riau
Kemudian, provinsi Riau juga resmi menetapkan ump 2025 sebesar Rp3.508.776 atau naik Rp214.151 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.294.625.
Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi Riau.
(ain)