Logo Bloomberg Technoz

Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2025, Jawa Kapan?

Sultan Ibnu Affan
10 December 2024 14:08

Ilustrasi buruh menanti kabar UMP 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi buruh menanti kabar UMP 2025. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah provinsi tercatat telah resmi menetapkan patokan terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang resmi mengalami kenaikan sebsar 6,5%. Berikut daftar UMP sejumlah provinsi sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Daftar UMP 2025 juga mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16/2024 Tentang Penetapan Upah Minimum atau UMP 2025, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Beleid itu nanti akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi dalam menetapkan acuan UMP di masing-masing wilayahnya, yang akan diumumkan paling lambar pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sementara itu, pengumuman UMP untuk sekotr Pemerintah Kabupaten/Kota ditenggat pada sepekan setelahnya, atau Rabu, 18 Desember 2024.

Lantas, Provinsi mana saja yang resmi mengumumkan acuan UMP 2025?

Kalimantan Tengah (Kalteng)