Logo Bloomberg Technoz

Sebagai konteks, sebelumnya, sejumlah serikat pekerja dan perorangan mengajukan permohonan uji materiil atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

Putusan atas gugatan tersebut telah dibacakan MK pada 29 November 2024, dengan nomor putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023. Dari lima substansi yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting.

Pertama, isu penyusunan RUKN. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas Draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.

Kedua, usaha penyediaan tenaga listrik. MK memutuskan usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.

Menanggapi hal itu, Dirjen Gatrik Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan pemerintah akan ekstra hati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut. 

Apalagi, putusan MK tersebut akan berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi, dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam (SDA).

Bagaimanapun, Jisman menegaskan Kementerian ESDM tetap mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait dengan implikasi atas putusan MK ini.

"Namun demikian, kami mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah," ucap Jisman melalui pernyataan resmi kementerian, Senin (9/12/2024).

Jisman menyampaikan Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait dengan ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.

(wdh)

No more pages