MK Kabulkan Gugatan Ciptaker Soal Listrik, DPR Akan Panggil ESDM
Mis Fransiska Dewi
10 December 2024 14:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mencermati dampak pengabulan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor ketenagalistrikan.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mensinyalir keputusan MK soal gugatan terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) bisa saja berdampak terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030.
Untuk itu, Komisi XII akan meminta keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan keputusan MK tersebut.
“Itu hal baru. Kami di DPR belum mendapat petikannya seperti apa, tetapi kami memang mendengar itu,” kata Bambang ditemui di agenda Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2024, Senin (10/12/2024).
“Dan saya ingin mendapat juga penjelasan nanti dari Dirjen Gatrik [Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM], kira-kira apa yang menjadi telaah pemerintah dan itu nanti akan dibahas dengan DPR.”