Tak Ubah UU, Barang Mewah Kena PPN 12% Berbentuk Peraturan Menkeu
Donald Banjarnahor
10 December 2024 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ketentuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah sedang disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
"Kalau PPN kan sudah jelas. (Rincian kategori barang mewah kena PPN 12%) itu nanti di menteri keuangan. PMK cukup," ujar Airlangga, dikutip Selasa (10/12/2024).
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari semula 11% menjadi 12%. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Namun, kebijakan ini menuai protes dari masyarakat. Dalam perkembangannya, pemerintah mengaku akan menerapkan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang mewah.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun peraturan teknis PPN menjadi 12% selektif untuk barang mewah pada 2025.
Namun, Susiwijono enggan menjelaskan rinci bentuk peraturan teknis itu akan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan. Dia hanya memastikan bahwa revisi terhadap UU HPP tidak perlu dilakukan.