"Karena sekarang banyak pelatihan yang abal-abal dan asal-asal dan banyak seminar-seminar yang kaleng-kaleng yang kadang-kadang tidak menjadi bagian dari peningkatan kompetensi dan kualitas guru. Sehingga dengan pelaporan yang baru ini guru tentu kita tuntut untuk meningkatkan kualitas diri, mengikuti pelatihan-pelatihan profesional dan itu kita hitung sebagai jam tatap muka,"ujarnya.
Mendikdasmen juga mengatur guru untuk bebas terjun ke masyarakat. Hal ini dilakukan, kata Mu'ti karena banyak guru yang selesai mengajar di sekolah kemudian tidak terjun ke masyarakat.
"Maka itu keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitungan-hitungannya,"ujarnya.
Guru juga didorong untuk mengikuti atau menjadi pelopor kegiatan di masyarakat seperti kepanitiaan, upacara dan lain-lain.
"Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru," ujarnya.
"Sehingga dengan demikian, maka guru betul-betul menjadi guru," urainya.
Seperti diketahui, guru memiliki kewajiban untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dalam seminggu. Akibatnya, tak sedikit guru yang bekerja 'dari lonceng ke lonceng'.
Sebutan ini, Mu'ti utarakan lantaran para guru tidak bisa memenuhi kebutuhan 24 jam mengajar dalam seminggu. Hal ini bisa disebabkan oleh kelas atau jam mengajar di sekolah yang terbatas sehingga harus berpindah-pindah tempat untuk memenuhi jam tersebut.
"Sehingga karena harus mengejar dari lonceng ke lonceng, tugas guru yang sangat penting yaitu membimbing peserta didik, membimbing para murid, sering kali tidak dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Perubahan dalam Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terbaru
Adapun perubahan dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terbaru termasuk:
1. Satu Kali Pengisian dalam Setahun
Pengelolaan kinerja kali ini cukup diisi sekali dalam setahun. Hal ini berbeda dengan sistem terbarunya yang mewajibkan pengisian dua kali dalam setahun.
2. Pelaporan Dilakukan oleh Kepala Sekolah
Kepala sekolah diminta bertugas mengumpulkan dan mengunggah laporan tersebut. Hal ini agar para guru tidak dibebani lagi dengan pelaporan dan bisa fokus mengajar.
Mu'ti mengatakan program tersebut juga bagian dari respon pihaknya terhadap banyak masukkan dari para guru, pengawas dan kepala sekolah yang merasa bahwa pengelolaan e-kinerja itu dirasa ribet dan kadang-kadang suka bermasalah.
Selain itu, ini juga merupakan arahan Presiden RI yang menegaskan agar birokrasi itu tidak harus birokratis, namun dalam pemerintahan lebih sederhana tetapi tetap memiliki makna penting sebagai bagian dari pelayanan kepada publik.
(dec/spt)