Logo Bloomberg Technoz

Mendikdasmen Rombak Sistem Kerja 24 Jam Guru dalam Seminggu

Dinda Decembria
10 December 2024 11:30

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Hampir 50% Guru RI Digaji di Bawah UMK (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Pahlawan Tanpa Tanda Jasa: Hampir 50% Guru RI Digaji di Bawah UMK (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengubah sistem mengajar para guru dalam penuhi waktu wajib 24 jam mengajar dalam seminggu. 

Mu'ti menuturkan pemenuhan waktu itu tak perlu diisi dengan mengajar saja, tetapi juga bisa diisi dengan hal lain seperti memberikan bimbingan kepada siswa.

"Tidak harus 24 jam mengajarnya itu. Mengajar sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah itu, kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu bisa berasal dari membimbing peserta didik," kata Mu'ti.

Selain itu, guru juga bisa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional. Mendikdasmen pun menyinggung ketentuan di mana guru juga harus memenuhi beberapa jam untuk meningkatkan kapasitas diri melalui pelatihan.

Pihaknya akan mengadakan peningkatan kompetensi. Pengadaan ini diadakan sebab banyak menurut Mu'ti pelatihan kompetensi yang dinilai asal-asalan.