Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK dalam rangka mendukung Kegiatan Usaha Bulion yang memperoleh izin dari OJK.
Sementara, standar emas kegiatan bulion adalah standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional (contohnya London Bullion Market Association).
Seperti Menabung di Bank
Ahmad menjelaskan konsep bank emas sama seperti masyarakat yang menyimpan uang di bank, yakni mendapatkan bunga dalam bentuk gramasi emas.
"Jadi konsep bullion bukan hanya mengoptimalisasi emas yang ada di masyarakat, ketimbang taruh di lemari, deposit box bank, mending ke bullion. Konsepnya sama kayak menyimpan duit di bank, ini kita menyimpan dalam tabungan emas. Nanti dapat bunga dalam bentuk gramasi emas, misalnya setahun dapat berapa sekian gram," ujarnya.
Ahmad mengatakan, emas yang disimpan dapat disalurkan ke masyarakat, ke peminjam hingga pabrik emas alias dapat digunakan oleh LJK sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan perdagangan emas.
"Ini untuk hemat devisa juga, karena sekarang potensi sangat besar. Manufaktur itu susah cari emas di sini bahkan kita hrs mengimpor. Itu salah satu potensi, kenapa emas yang sekarang beredar di masyarakat tidak dioptimalikan?," ujarnya.
BSI dan Pegadaian Paling Siap
OJK menilai saat ini PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian (Persero) merupakan dua entitas yang paling siap untuk menjalankan kegiatan usaha bank emas atau gold bullion bank di Indonesia.
Ahmad mengatakan kesiapan tersebut tercermin dari sisi infrastruktur dan permodalan.
"Terutama yang dua ini [Pegadaian dan BSI], dua ini yang paling siap ya, dari sisi infrastruktur, dari sisi permodalan," ujar Ahmad.
Ahmad menjelaskan, dalam POJK No. 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, terdapat tiga persyaratan lembaga jasa keuangan penyelenggara bulion. Pertama, yang kegiatan utamanya penyaluran kredit/pembiayaan.
Kedua, memenuhi syarat permodalan bagi bank umum modal inti Rp14 triliun, Bank Umum Konvensional dari Unit Usaha Syariah (UUS) harus memiliki modal inti Rp14 triliun, LJK selain BUS, Bank Umum Syariah dan/atau UUS BUK memiliki ekuitas Rp14 triliun.
Ketiga, memiliki satuan kerja atau satker khusus dalam rangka penyelenggaraan bulion.
Berdasarkan laporan keuangan, BSI memiliki modal inti Rp39,05 triliun per 30 Juni 2024.
"Pegadaian sama BSI, mereka sekarang sudah 7 ton barangkali ya si Pegadaian yang punya dalam bentuk tabungannya," ujarnya.
Namun, Ahmad menggarisbawahi saat ini bisnis yang dijalankan Pegadaian saat ini maish sebaas penyimpanan emas. Sehingga, Pegadaian perlu memiliki izin kegiatan bulion untuk melakukan seluruh aktivitas kegiatan usaha bulion.
"Sekarang yang dilakukan pegadaian adalah simpanan saja, perdagangan dilakukan tapi melalui Galeri 24 kan kan bukan Pegadaiannya," ujarnya.
(dov/lav)