Logo Bloomberg Technoz

RI Mulai Kembangkan Gold Bullion Bank, Apa itu Bank Emas?

Dovana Hasiana
10 December 2024 10:40

Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)
Ilustrasi emas batangan. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menyatakan bahwa Indonesia akan mengembangkan bank emas atau gold bullion bank. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Jasa Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ahmad Nasrullah mengatakan penerbitan beleid tersebut merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

"Jadi bulion ini inisiatifnya dari pemerintah, dikoordinasikan oleh Kemenko Perekonomian. OJK menyusun POJK karena diamantkan UU P2SK, ini buat kick off aja. Jadi secara keseluruhan ekosistem ini kalau konteks bank bulion mau berjalan di Indonesia harus ada," ujar Ahmad dalam media briefing.

Lalu, apa itu bank emas?

Menyitir POJK No. 17/2024, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.