Logo Bloomberg Technoz

Dijelaskan pada Pasal 2 (ayat) 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 141/PMK.010/2021 menetapkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaran bermotor angkutan orang yang pengakutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

Jenis kendaraan ini dikenai PPnBM dengan tarif 15%, 20%, 25% atau 40% tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No. 141/2021.

Pada ayat 3 tercantum ketentuan Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 - 4.000 cc dikenaikan PPnBM 40%, 50%, 60% atau 70% seperti yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

Sedangkan untuk sepeda motor diatur pada Bab V Pasal 22 huruf (a) PMK no 141/2021 yang berisi kendaran bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas silinder lebih dari 250-500 cc, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60%, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK No 141/2021.

Pada Pasal 23 juga tetapkan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini."

(spt)

No more pages