Logo Bloomberg Technoz

Kriteria Mobil - Motor Mewah yang Dikenakan PPN 12% per 1 Januari

Redaksi
10 December 2024 11:10

Supercar Ferrari. (Fotografer: Francesca Volpi/Bloomberg)
Supercar Ferrari. (Fotografer: Francesca Volpi/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% terdiri dari mobil mewah dan properti. Sedangkan Tas bermerek branded) dengan harga fantastis tak masuk dalam kriteria barang yang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku selektif untuk objek yang termasuk barang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dasco mencontohkan beberapa objek PPnBM yang akan dikenakan tarif PPN 12% yakni barang mewah, seperti mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Namun, Dasco membuka peluang bahwa komoditas yang dianggap barang mewah akan diperluas.

"Jadi tadi diskusinya [untuk PPN 12%] yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian [komoditas] tetap 11%," ujar Dasco saat ditemui awak media di kompleks parlemen, dikutip Minggu (8/12/2024).

Barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2023.

Kriteria mobil - motor mewah berdasarkan PPnBM