Logo Bloomberg Technoz

Lebih dari 20 sesi konsultasi telah diadakan dengan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang ini, kata Fahmi.

Malaysia mengikuti upaya yang dilakukan oleh pemerintah di seluruh Asia untuk menindak platform daring dan meminta perusahaan besar teknologi bertanggung jawab atas konten ilegal. Dari Kuala Lumpur hingga New Delhi dan Canberra, para pejabat semakin mencari cara untuk mengatur atau membatasi media sosial, yang dapat mempengaruhi opini publik terkait isu-isu sensitif secara politik.

Perusahaan-perusahaan teknologi besar, termasuk Meta Platforms Inc, sebelumnya menyatakan bahwa mereka mematuhi peraturan lokal. Namun mereka berpendapat bahwa pengaturan yang berlebihan dapat membahayakan diskursus publik dan memberikan beban yang tidak adil pada platform daring.

DPR memberikan suara 59-40 untuk mendukung rancangan undang-undang ini pada Senin. Pemungutan suara ini diikuti dengan perdebatan panjang mengenai rincian undang-undang, termasuk apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian dan kekuasaan yang diberikan kepada petugas yang berwenang untuk bertindak tanpa surat perintah. Seorang anggota parlemen memilih untuk abstain.

"Siapa itu petugas yang berwenang? Tidak ada deskripsi. Apakah dia petugas anti-korupsi, atau pegawai biasa?" ujar Mas Ermieyati Samsudin, seorang anggota parlemen dari partai oposisi Bersatu, selama perdebatan. "Ini adalah kekuasaan yang sangat besar."

Fahmi menjawab bahwa undang-undang ini memungkinkan menteri terkait untuk memberi kewenangan kepada petugas tersebut. Rancangan undang-undang ini akhirnya disahkan tanpa perubahan dan akan dibawa ke senat untuk disetujui.

(bbn)

No more pages