Logo Bloomberg Technoz

Parlemen Malaysia Setujui UU Pengaturan Internet & Media Sosial

News
10 December 2024 11:00

Ilustrasi Malaysia (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi Malaysia (Sumber: Bloomberg)

Anisah Shukry - Bloomberg News

Bloomberg, Para anggota parlemen Malaysia memberikan suara untuk memperluas kendali pemerintah atas internet, meskipun kritik menyebutkan bahwa undang-undang tersebut berisiko menekan perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara.

Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan kepada parlemen pada Senin (09/12/2024) bahwa pemerintah perlu mengubah undang-undang yang ada untuk mengatasi bahaya daring, termasuk penipuan, perundungan siber, pedofilia, dan pornografi anak.

“Kebebasan berbicara memang ada, tetapi kami juga diberi kekuasaan melalui parlemen untuk memberlakukan pembatasan yang diperlukan demi keselamatan publik,” ujar Fahmi.

Rancangan undang-undang ini menetapkan hukuman yang lebih berat bagi pelanggaran konten dan memberikan kekuasaan luas kepada aparat penegak hukum, seperti hak untuk melakukan pencarian dan penyitaan tanpa surat perintah. Penyedia layanan juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan undang-undang ini dan dipaksa untuk mengungkapkan data pengguna kepada pihak berwenang selama penyelidikan atas dugaan pelanggaran.