OJK: Simpanan Dalam Bank Emas Tidak Dijamin LPS
Dovana Hasiana
10 December 2024 09:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan simpanan emas dalam kegiatan bank emas atau gold bullion bank di Indonesia tidak masuk dalam klasifikasi simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan simpanan emas memang serupa dengan dana pihak ketiga (DPK). Biasanya, LPS memang menjamin simpanan nasabah di satu bank sebesar Rp2 miliar.
Namun, karena denominasi tidak dinyatakan dalam bentuk rupiah, maka simpanan emas tidak masuk dalam klasifikasi simpanan yang dijamin LPS.
"Denominasi dalam bentuk emas yang sudah terstandarisasi, artinya dia tidak jadi objek penjaminan simpanan, karena bukan dinyatakan denominiasi dalam bentuk rupiah. Ini tidak masuk klasifikasi yang diatur perbankan sebagai simpanan masyarakat, sehingga tidak dijamin LPS," ujar Ahmad dalam media briefing, dikutip Selasa (10/12/2024).
Di sisi lain, OJK memastikan penyimpanan bank secara fisik akan dijamin keamanannya. Sebab, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan menjalankan kegiatan bulion diwajibkan memenuhi standar internasional, salah satunya dari sisi fasilitas penyimpanan emas atau vault.