Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, beberapa barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dibebaskan dari PPN a.l. kebutuhan pokok, jasa keuangan dan asuransi dan sebagainya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa ada pembahasan untuk memperluas kategori barang mewah yang akan dikenakan PPN menjadi 12%.

Pernyataan itu dilontarkan untuk menanggapi penerapan PPN yang akan berubah dari semula skema tarif tunggal (single tarif) menjadi multitarif. Jadi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang mewah.

Dasco mengatakan saat ini diskusi yang berjalan adalah barang yang dikenakan PPN menjadi 12% adalah yang selama ini masuk ke dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Jadi diskusinya yang [kena PPN menjadi 12%] pertama itu yang selama ini kena PPnBM, lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%," ujar Dasco kepada wartawan, dikutip Senin (9/12/2024).

Barang mewah yang dikenakan PPnBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, serta UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Barang mewah yang dikenakan PPnBM antara lain: Pertama, kendaraan bermotor. Namun, kendaraan untuk kepentingan negara, ambulans, pemadam kebakaran, tahanan, hingga angkutan umum dikecualikan.

Kedua, kelompok hunian atau tempat tinggal mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan lain-lain

Ketiga, pesawat udara. Namun, pesawat udara yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan udara komersial dikecualikan. Keempat, kelompok perkapalan mewah, seperti kapal pesiar atau yacht. Namun, jika yang dipertuntukan untuk keperluan negara atau angkutan umum, dan pariwisata dikecualikan.

Kelima, kelompok senjata api dan amunisinya. Namun, terdapat beberapa perlengkapan senjata api dikecualikan apabila dipergunakan untuk keperluan negara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan pemerintah memang tetap melaksanakan PPN 12% pada 1 Januari 2025. Namun, penerapannya selektif hanya kepada barang mewah alias menggunakan skema multitarif dari sebelumnya satu tarif. 

“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tetapi selektif hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12/2024). 

(dov/lav)

No more pages