Sri Mulyani Finalisasi Aturan Teknis PPN 12% untuk Barang Mewah
Dovana Hasiana
09 December 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun peraturan teknis pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% selektif untuk barang mewah pada 2025.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada wartawan. Namun, Susiwijono tidak menjelaskan rinci bentuk peraturan teknis itu akan berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan.
Dia hanya memastikan bahwa revisi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak perlu dilakukan.
Terlebih, selama ini pemerintah sudah memiliki aturan untuk pengecualian PPN sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
"Ya, pasti kalau perlu mengubah PP ya kita revisikan gitu aja. Kan ada ada PP 49, yang pengecualian PPN. Barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasi. Namun kan kemarin yang ditugaskan di Kemenkeu. Menkeu kan ditugaskan untuk menyusun itu," ujar Susi saat ditemui di Jakarta, Senin (9/12/2024).