Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Dalam kasus ini Destiawan diduga secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,.
Destiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung selanjutnya menahan tersangka Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dan berakhir pada 17 Mei 2023.
Jejak Pinjaman
Jejak SCF masih terlihat di laporan keuangan WSKT per Maret 2023. Nilainya Rp 491,95 miliar.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan, fasilitas SCF digunakan untuk membayar tagihan mitra kerja. Adapun pemberi pinjaman adalah, PT Bank Syariah Mandiri (kini bernama PT Bank Syariah Indonesia atau BSI).
Apabila ditilik dari kinerja, WSKT membukukan kerugian Rp1,89 triliun sepanjang 2022. Kerugian tersebut naik 73,26% secara tahunan atau year on year (yoy), dipicu oleh kenaikan sejumlah beban dan penurunan sejumlah pendapatan.
(dba)