Logo Bloomberg Technoz

Mantan Dirut Jadi Tersangka, 6 Pejabat Waskita Diperiksa Kejagung

Donald Banjarnahor
04 May 2023 20:15

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pejabat dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Pada hari ini, Kamis (4/5/2023) ada 6 orang yang diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka, Destiawan Soewardjono, mantan Direktur Utama Waskita Karya.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana

Ketut menjabarkan 6 orang yang diperiksa adalah ED selaku SVP Keuangan Waskita Karya, AOP selaku General Manager Keuangan Waskita Beton Precast, dan AYTN selaku Direktur Keuangan Waskita Beton Precast. Berikutnya adalah L selaku SVP Infra II Waskita Karya, AM selaku SVP Keuangan Waskita Karya dan S selaku SVP Infra II Waskita Karya.

"Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES," ujar Ketut Sumedana.