Bloomberg Technoz, Jakarta - Pinjaman online (pinjol) semakin populer sebagai solusi cepat untuk kebutuhan finansial mendesak. Namun, kemudahan ini sering kali dimanfaatkan oleh aplikasi pinjol ilegal yang merugikan pengguna. Salah satu masalah terbesar adalah penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjol ilegal. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol ilegal agar terhindar dari risiko tersebut.
Langkah-Langkah Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Berikut adalah langkah-langkah efektif untuk menghapus data dari aplikasi pinjol ilegal yang dapat Anda terapkan:
1. Melunasi Pinjaman
Langkah pertama untuk menghentikan interaksi dengan aplikasi pinjol ilegal adalah melunasi pinjaman Anda. Setelah pelunasan selesai, hindari mengajukan pinjaman baru. Dengan demikian, aplikasi pinjol tidak akan memiliki alasan untuk terus menghubungi Anda.
Meski ada pendapat bahwa pinjaman dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena mereka tidak memiliki izin resmi, melunasi pinjaman dapat menjadi langkah bijak untuk menghindari gangguan lebih lanjut. Setelah itu, pastikan untuk tidak pernah menggunakan aplikasi tersebut kembali.
2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika Anda sudah melunasi pinjaman tetapi masih mengalami teror atau ancaman dari pihak pinjol ilegal, segera laporkan masalah ini ke OJK. Berikut adalah beberapa saluran resmi untuk melaporkan kasus pinjol ilegal:
-
Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
-
Website: ojk.go.id
-
WhatsApp: 081-157-157
-
Kontak OJK: 157
Pastikan untuk menjelaskan masalah Anda secara rinci agar OJK dapat memberikan solusi terbaik.
3. Menghapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Setelah pinjaman dilunasi, hapus akun Anda di aplikasi pinjol. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka aplikasi pinjol.
-
Masuk ke menu Pengaturan.
-
Pilih opsi Hapus Akun.
-
Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses penghapusan.
-
Konfirmasikan penghapusan akun.
Setelah akun berhasil dihapus, segera uninstall aplikasi dari perangkat Anda. Langkah ini memastikan bahwa Anda tidak lagi dihubungi oleh pihak pinjol ilegal.
Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Mengetahui perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal adalah langkah penting sebelum memutuskan untuk meminjam dana. Berikut adalah ciri-ciri yang membedakan keduanya:
Pinjaman Online Legal
-
Terdaftar di OJK: Semua pinjol legal memiliki izin resmi dari OJK.
-
Proses Transparan: Bunga, biaya, dan denda diinformasikan secara jelas kepada peminjam.
-
Seleksi Ketat: Pemberian pinjaman dilakukan setelah melalui proses evaluasi.
-
Layanan Pengaduan: Memiliki layanan yang membantu peminjam mengatasi masalah.
-
Akses Terbatas: Hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi perangkat.
-
Penagihan Sesuai Etika: Penagih memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pinjaman Online Ilegal

-
Tidak Terdaftar di OJK: Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
-
Proses Tidak Transparan: Bunga dan biaya tidak dijelaskan secara rinci.
-
Promosi Agresif: Penawaran dilakukan melalui SMS atau WhatsApp.
-
Penyalahgunaan Data: Meminta akses ke semua data pribadi di perangkat.
-
Intimidasi: Menggunakan ancaman, pelecehan, atau intimidasi saat menagih.
-
Identitas Tidak Jelas: Tidak memiliki alamat atau identitas pengurus yang resmi.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
-
Periksa Legalitas: Pastikan aplikasi pinjol terdaftar di OJK sebelum digunakan.
-
Batasi Data Pribadi: Jangan memberikan akses data yang tidak relevan.
-
Cermati Penawaran: Hindari aplikasi yang menawarkan pinjaman tanpa proses evaluasi.
-
Hindari Pinjaman Berulang: Jangan tergoda untuk meminjam lagi, terutama dari aplikasi ilegal.
Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data dan masalah lainnya yang disebabkan oleh pinjol ilegal. Pastikan untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan keuangan!
(seo)