“Sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan,” ucap Nawawi.
Nawawi menjelaskan pemeriksaan LKHPN merupakan salah satu upaya yang ditempuh KPK dalam mencegah praktik korupsi, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Nawawi juga melaporkan bahwa pihaknya pada tahun 2020-2024 telah menangani 597 perkara, di beberapa sektor yakni; hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.
Pada periode itu, kata Nawawi, pihaknya telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2,49 triliun. Sementara pada tahun ini saja, mereka telah melakukan asset recovery senilai Rp677,59 juta.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ucap Nawawi.
(ain)